Pada awalnya saya ingin membuat tulisan ini berdasarkan praktiknya dilapangan. Namun karena banyaknya pertanyaan bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini, maka saya buat terlebih dahulu caranya berdasarkan teori yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889MenkesPerV2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Semoga dengan begini dapat memberi gambaran secara jelas bagaimana proses pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan STRTTK bagi lulusan baru dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, maupun Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Oh iya, sebenarnya kata yang tepat adalah “memperoleh” bukan “membuat”. Tau sendiri kan, yang membuat bukan kita, tapi Dinkes. Jadi kalau ada yang membuat tulisan ilmiah berdasarkan artikel ini, gunakan kata yang tepat ya.
Sebagaimana telah saya tuliskan dalam artikel Pengaturan Baru tentang Registrasi dan Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa STRTTK adalah perizinan baru untuk menggantikan Surat Izin Asisten Apoteker. Karen sifatnya yang menggantikan itulah, tentu banyak kesamaan diantara keduanya. Diantaranya adalah kesamaan masa berlaku, tempat pembuatan, proses pembuatan, penggunaan, dan lain-lain. Tapi kalau tidak ada penambahan yang sifatnya positif tentu bisa dibilang bahwa pemerintah selama ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan dimasa lampau. Penambahan apakah yang dimaksud? Mari kita simak bersama, bagaimana proses pembuatan dan perpanjangan STRTTK ini.
Membuat Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Hal pertama yang harus dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian untuk memperoleh STRTTK adalah dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK, yang tentunya juga dilengkapi dengan persyaratan yaitu:
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
- Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Setelah surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hari tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat harus telah menerbitkan STRTTK. Kemudian STRTTK yang telah diterbitkan tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Yang berbeda antara persyaratan STRTTK ini dengan SIAA, diantaranya adalah:
- Tidak diperlukan untuk melampirkan lafal sumpah. Padahal saya beberapakali menyaksikan ada rekan kita yang tidak segan berbuat salah karena menganggap dirinya tidak mengucapkan sumpah.
- Entah akan disamakan atau tidak. Pada STRTTK hasil konversi dari SIAA, masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal lahir.
- Surat rekomendasi, terutama oleh organisasi ttk. Semoga di rakernas nanti akan lebih baik.
Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Untuk memperpanjang STRTTK, caranya tidaklah jauh berbeda dengan cara membuatnya ataupun dengan cara memperpanjang SIAA . Yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinkes Propinsi setempat, dengan membawa persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas dalam membuat STRTTK. Nah, yang berbeda ialah pada Permenkes 889/2011 diatur dengan tegas bahwa permohonan ini harus diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRTTK habis masa berlakunya.
Pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian | STRTTK
Pencabutan STRTTK, disebabkan oleh:
- Permohonan yang bersangkutan;
- Pemilik STRTTK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
- Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
- Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Pencabutan STRTTK tersebut disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga teknis Kefarmasian. Karenanya penting untuk semua TTK agar terdaftar sebagai anggota dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, agar apabila hal ini terjadi dapat segera ditindah lanjuti.
Demikian teori yang bisa saya simpulkan dari Permenkes 889/2011 mengenai pembuatan, perpanjangan, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya perizinan yang wajib dimiliki TTK setelah memiliki STRTTK adalah Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, atau yang disingkat SIKTTK. Ditunggu ya artikel selanjutnya. Salam PAFI.



Silahkan tulis pendapat anda
Pa mau nanya saya lulusan sekarang tp sepertinya Disekolah saya tidak mengadakan strttk, jadi klo misalnya buat sendiri apakan bisa ? atau malah dipersulit?
bisa kok diurus sendiri, dan tentunya memang berbeda bila sekolah yg menguruskan.
Kl dari sekolah biasanya cepat selesai karena mereka kolektif dan ada kerjasama.
Tp kl urus sendiri dibilang dipersulit juga ngga.
sama saja, kita ngumpulkan semua syarat trus serahkan ke dinkes.
coba aja, ngga susah kok.
Pak saya mau tanya,, Apakah mendirikan toko obat perlu ijin terlebih dahulu k dinkes stempat? apa saja syaratnya? trmksih ^^
Iya, untuk mendirikan toko obat memang perlu ijin dari dinkes kota/kab setempat. Jadi selain TTKnya, toko obatnya jg harus punya ijin.
Syarat**nya bisa dilihat di:
http://pafi-blog.info/toko-obat-berijin-ttk-selalu-ijin/comment-page-1#comment-2046
pak saya punya SIAA tapi uda expired tahun 2010 skrng saya lulusan s1 farmasi dan mau buat SRTTK syaratnya apa aja ya pak apa pake ijasah SMF atau S1 farmasinya ya pak makasih
Syarat lengkapnya bisa dilihat di artikel pada link berikut: http://pafi-blog.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
mengenai ijasah, tergantung situasi. Tapi saya lebih merekomendasikan ijasah SMF karena, sudah diakui baik di PNS maupun Swasta.
pak saya ingin menanyakan apakah ujian kompetensi bagi lulusan baru untuk mendapatkan STRTTK belum merata dsmw wil d jawa?
krna yg saya tau,,di jateng diadakan Ujian Kompetensi sedangkan tmen saya yg di jatim hanya mnyerahkan foto dan identitas diri pak,,
iya benar, belum merata di seluruh indonesia.
jadi bukan hanya di jawa, di pulau-pulau lain di indoensia juga begitu.
Tapi, kita juga pastinya melihat2 juga almamater yang bersangkutan ketika memberikan rekomendasi.
pak maaf saya mau tanya saya tdk dapat SIAA dari skolah saya farmasi d surabaya untuk mendapatkan SIK bgmn pak?? trima kasih
Silahkan langsung lengkapi persyaratannya seperti yg tertulis diatas, kemudian bawa ke dinkes propinsi.
BIla tidak ada yg kurang, Insya Allah STRTTK jadi dalam waktu 14 hari.
Dear pak dony. Saya meizana lulusan apoteker 2007. selama saya lulus sampai sekarang belum pernah mengurus SIK.sekarang tempat saya bekerja baru menginginkn saya untuk memilikii SIKA (surat ijin kerja Apoteker).yang saya tanyakan dimana saya harus mengurusnya ? apakah Di suku dinas Kesehatan jakarta timur, wilayah perushaan saya bekerja, atau tempat saya lulus apoteker di depok (dinkes depok). kemudian surat rekomendasi itu saya dapat mengurusnya dimana PAFI jakarta? alamatnya dimana . mohon kl ada link yang bisa pelajari mohon diberikan. mohon informasiny karena saya tidak mengetahui sama sekali proses pengurusan tersebut detail.
terima kasih.
Salam kenal
Sebelum memiliki SIKA, kita diwajibkan terlebih dahulu memiliki STRA.
Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki
surat izin praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
Kemudian untuk memperoleh SIKA, harus melampirkan:
a. fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan
dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas
produksi atau distribusi/penyaluran;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak
2 (dua) lembar;
Nah, kalau dijelasin satu2 persyaratan tersebut kayanya kepanjangan ya.
Jadi silahkan saja kontak sekretariat Ikatan Apoteker Indonesia:
PD IAI DKI Jakarta
ketua Bpk. Wahyudi / Sekretaris Ibu Renni
(kepala IFRS Gatot S.)
Jl Abdurahman Saleh No. 24
Telp: 3503759 (direct-line) 3441008
pes 2554,2002
Email: wahyudi_uun@yahoo.com
moga dapat dikit membantu ya.
trims